banner 728x250 banner 728x250

Dugaan Tipikor di Banggai, Ditreskrimsus Polda Sulteng Panggil Camat

Ilustrasi Pemeriksaan/Net

BANGGAIPOST.COM,Palu- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), tengah menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan atas pelimpahan kewenangan, serta pengelolaan anggaran pada masing-masing kecamatan di Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2024.

Untuk kepentingan itu, Ditreskrimsus Polda Sulteng memanggil Camat, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pelimpahan kewenangan di Banggai.

Salah satu Camat yang di panggil untuk dimintai keterangannya yakni Camat Toili Barat, Sumitro Balahanti.

Dalam surat panggilan nomor: B/15/I/RES.3.3./2025/Ditreskrimsus tersebut, Camat Toili Barat diminta hadir pada di Ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno-Hatta, Palu.

Penyidik meminta Camat membawa dokumen-dokumen penting sebagai bahan klarifikasi, seperti Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Kepala Daerah, RKA masing-masing kecamatan, RAB, risalah rapat penyampaian nota keuangan, serta dokumen terkait APBD dan DPA tahun anggaran 2024.

Sebagaimana dikutip pada mediaKabarLuwuk.com, Rabu (15/1), Kasubbid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Camat Toili Barat tersebut.

“Benar penyidik Dikrimsus Polda Sulteng saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut,” kata AKBP Sugeng kepada media ini.

Surat undangan permintaan keterangan ini juga ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Tengah, Irwasda Polda Sulteng, Kabag Wassidik Ditreskrimsus, dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai untuk diketahui.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pembangunan daerah. Pihak Polda Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga tuntas. (*)