Latar Belakang
Enam kepala desa di Kabupaten Banggai sebelumnya diberhentikan sementara melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai tertanggal 9 Mei 2025, dengan alasan dugaan keterlibatan dalam politik praktis.
Namun, dalam proses hukum yang ditempuh, gugatan para kades dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, hingga saat ini putusan tersebut belum dieksekusi oleh Bupati Banggai.
Kondisi ini memunculkan sorotan publik, mengingat pentingnya kepastian hukum serta kewajiban pejabat tata usaha negara dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*/Alin)
