Berita Utama

‎DPRD Sulteng Jadwalkan RDP Bahas 6 Kades Non-Aktif Banggai

Namun, dalam proses hukum yang ditempuh, gugatan para kades dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, hingga saat ini putusan tersebut belum dieksekusi oleh Bupati Banggai.

‎Kondisi ini memunculkan sorotan publik, mengingat pentingnya kepastian hukum serta kewajiban pejabat tata usaha negara dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*/Alin)

Bagikan: