Berita Utama

DPRD-Pemda Banggai Bahas Perubahan Status Perusda Banggai Energi

DPRD dan Pemda Banggai saat membahas Perubahan Status Perusda Banggai Energi Utama

BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai segera merubah status Perusahaan Daerah (Perusda) Banggai Energi Utama menjadi perusahaan Perseroan Daerah.

Perubahan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Banggai, di ruang sidang utama Kantor DPRD, Rabu (1/11/2023).

Dalam sambutannya, Bupati Banggai Amirudin menjelaskan bahwa, untuk melaksanakan ketentuan pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, diperlukan penyesuaian perubahan badan hukum perusahaan daerah.

โ€œOleh karena itu, perlu segera membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama. PT Banggai Energi Utama berdiri sejak 2007 berdasarkan Perda Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2007,”terang Bupati.

Bupati Amirudin mengatakan, peraturan tersebut sudah selayaknya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar taat asas, sehingga pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi.

Peralihan status badan hukum tersebut, kata bupati, mencakup kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama perusahaan perseroan daerah Banggai Energi Utama.

“Rancangan peraturan ini telah melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Bupati Amirudin.

Bagikan: