Pada kesempatan itu, Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa dalam sambutan tertulisnya menyampaikan, terima kasih kepada DPRD Kabupaten Banggai Laut yang telah memberikan kesempatan untuk melaksanakan konstitusional, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 berserta perubahannya tentang pemerintahan daerah.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah untuk di lakukan audit,” kata Bupati.
“BPK perwakilan Provinsi Sulteng telah berkenan melakukan audit keuangan terhadap LKPD melalui pemeriksaan interim dan terinci,” ungkap Bupati Sofyan.
“Melalui kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langka-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut,” tutur Bupati Sofyan Kaepa dalam sambutannya.
Namun demikian, kata Bupati Sofyan, karena adanya kelemahan dan kekurangan dalam penyusunan LKPD sehingga masih terdapat temuan-temuan yang harus ditindaklanjuti demi perbaikan kedepan.
“Selanjutnya dalam menindaklanjuti temuan tersebut kami telah menyusun rencana aksi dalam implementasinya kami masih meminta bimbingan dan arahan dari BPK perwakilan Provinsi Sulteng, agar tindaklanjut hasil audit dapat terealisasikan tepat waktu,” terangnya. (IK/ADV)
DPRD Gelar Paripurna Pembahasan Hasil Pemeriksaan LKPD
