Ruang Iklan — lebar penuh × 200px
Berita Utama

DPRD Bersama Pemkab Setujui Raperda APBD 2023 

Dengan telah adanya persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD tentang rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2023, maka sesuai ketentuan perundang-undangan harus segera disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi paling lambat tiga hari setelah persetujuan bersama di tandatangani. “Sehingga memungkinkan dapat ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2022 setelah adanya persetujuan Gubernur tentang hasil evaluasi dan diterbitkannya nomor registrasi,” tutur Wabup Ablit. (IK)

Bagikan:
— IKLAN —
Iklan Untika Luwuk
'; ?>
Iklan Banggai Post