BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, akan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada pada besok, Jumat 9 Mei 2025.
Informasi tersebut sesuai undangan yang diedarkan pihak sekretariat DPRD pada Kamis, 8 Mei 2025.
Undangan yang ditandatangani Ketua DPRD Banggai H. Saripudin Tjatjo itu menyebutkan bahwa, agenda rapat paripurna dewan digelar pada pukul 09:00 Wita, bertempat di ruang rapat kantor DPRD setempat.
Undangan itu juga memuat catatan penggunaan pakaian saat menghadiri rapat. Bagi Forkopimda menggunakan PDH, dan undangan umum menggunakan Batik/Bebas Rapi.
Untuk diketahui, hasil rapat pleno terbuka yang yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai kepada DPRD menjadi dasar penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. (NS)