” Tantangan itu sendiri terletak pada soal dimilikinya kemampuan teknis hukum yang harus mumpuni. Sebab, Advokat yang memiliki kemampuan teknis hukum yang baik dan berintegritas tinggi, akan mampu bertahan menghadapi tantangan tersebut,”ujarnya.
“Forum ini tidak hanya semata untuk kepentingan internal profesi, namun juga untuk mengoptimalkan peran profesi advokat dalam pembangunan hukum nasional” tandas Taufik menambahkan. (RED).
