banner 728x250 banner 728x250

DKPP Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU Banggai

Sugianto Adjadar saat di Kantor DKPP, Selasa 3 Juni 2025.[Foto:Ist]

BANGGAIPOSTCOM– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai. Pengadu dalam kasus ini adalah Sugianto Adjadar.

Menurut Sugianto, laporan yang ia ajukan telah teregistrasi dengan Nomor: 100/01-12/SET-02/II/2025 dan telah dinyatakan memenuhi syarat materil.

“Aduan telah memenuhi syarat materiel dan akan dijadwalkan untuk disidangkan,” ujar Sugianto pada Selasa, 3 Juni 2025.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak DKPP meminta pelengkap dokumen berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara dirinya dengan salah satu staf KPU Banggai, serta salinan rekomendasi dari Bawaslu Banggai kepada KPU Banggai. Kedua dokumen tersebut telah diserahkan.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Jati Centre Palu, Sugianto mengajukan permohonan kepada DKPP agar menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap atau teguran tertulis, baik dalam bentuk peringatan biasa maupun peringatan keras kepada lima komisioner KPU Banggai.

“Berkas aduan saya sudah dilimpahkan ke bagian persidangan. Saat ini saya hanya tinggal menunggu jadwal sidangnya,” ujar mantan anggota PPK Kecamatan Batui itu.

Bertepatan dengan momentum Hari Lahir DKPP RI yang ke-13 pada 9 Juni mendatang, Sugianto yang akrab disapa Gogo berharap DKPP dapat memutuskan perkaranya secara adil dan profesional sesuai tugas lembaga tersebut sebagai pengawal etika penyelenggara pemilu. (*)