Dia juga menambahkan, belanja aset atau inventaris juga masuk dalam LPJ, sehingga sekolah juga harus melaporkan sesuai format ke dinas untuk direkap dan dilaporkan ke BPKAD Kabupaten Banggai.
“Pemasukan laporan pertanggungjawaban fisik Bos paling lambat tanggal 14 Januari 2022,” Terangnya.
Iksan Budiyono juga memaparkan, tupoksi kepsek dan bendahara sekolah dalam pemanfaatan bos Reguler, Bos Afirmasi dan Bos Kinerja agar bisa berjalan bersinergi serta senantiasa berkoordinasi dengan dinas terkait.
Untuk diketahui, kegiatan Money di hadiri Ketua MKKS RL, KKKS gugus Luwuk Timur, Kepala Sekolah dan Bendara di 14 Sekolah Dasar ( SD) dan 6 Sekolah Menengah Atas ( SMP).”(al)
