Berita Utama

Dikawal Aparat, Dipersoalkan Rakyat: Ada Apa dengan Tata Kelola Proyek Hibah Daerah?


Catatan Evaluatif atas Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di Daerah


Sorotan publik terhadap sejumlah proyek pemerintah daerah di Kabupaten Banggai yang dinilai bermasalah, meski sebelumnya disebut mendapat pendampingan aparat penegak hukum, sejatinya bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Situasi ini telah memasuki ruang evaluasi reformasi birokrasi, integritas kelembagaan, dan akuntabilitas aparatur negara.

Dalam perspektif reformasi birokrasi, kondisi semacam ini perlu dipandang objektif sebagai bagian dari mekanisme koreksi tata kelola pemerintahan yang sehat. Kritik publik bukan ancaman bagi institusi, melainkan alarm penting untuk memastikan implementasi Zona Integritas dan penguatan akuntabilitas benar-benar berjalan substantif, bukan sekadar administratif dan seremonial.

Pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada seluruh instansi pemerintah, termasuk lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menuntut adanya:

  • integritas aparatur;
  • transparansi tata kelola;
  • pengendalian benturan kepentingan;
  • serta konsistensi penegakan hukum yang independen dan profesional.

Karena itu, ketika muncul persepsi publik mengenai relasi sensitif antara hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal dengan lemahnya respons terhadap proyek-proyek yang dipersoalkan masyarakat, maka isu tersebut otomatis masuk dalam dimensi evaluasi reformasi birokrasi dan integritas kelembagaan.

Bagikan: