Hukum

Diduga Korupsi Proyek Command Center Mantan Kadis Kominfo Ditahan

banggaipost.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Gorontalo, Masran Rauf (MR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall tahun anggaran 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Masran Rauf langsung ditahan pada Kamis (23/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Informasi ini dihimpun Banggaipost.com dari berbagai media lokal dan nasional.

Masran ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.

Proyek Bernilai Rp5 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Command Center Video Wall di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp5 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejati Gorontalo, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.

Sebelum menetapkan Masran Rauf sebagai tersangka, penyidik lebih dahulu menetapkan tiga orang lainnya, yaitu:

RA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);

AB, Direktur PT Priok Integrasi Universal;

HD, Direktur Operasional PT Priok Integrasi Universal.

Saat proyek berlangsung, Masran Rauf menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo. Saat ini, ia diketahui menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Gorontalo.

Diduga Terjadi Sejumlah Penyimpangan

Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya:

Bagikan: