Iklan Banggai Post
Desa

Demo Warga Siuna Tuai Tanggapan BPD: Kami Bukan Pengacara, Jangan Bawa Lembaga ke Ranah Hukum

Sementara terkait Pemerintah Desa Siuna, BPD menyebut jabatan Kepala Desa saat ini dijalankan oleh Sumitro Suma sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari pihak kecamatan.

Menurut BPD, selain menjalankan pemerintahan di Desa Siuna, Pj Kepala Desa juga memiliki tugas lainnya.

BPD juga membantah tudingan bahwa lembaganya berpihak kepada perusahaan atau menjadi humas perusahaan. Tudingan tersebut, menurutnya, muncul hanya karena BPD menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam menampung aspirasi serta menyikapi persoalan yang berkembang di desa.

“Upaya BPD dalam menampung aspirasi selalu dianggap salah dan diarahkan di luar konteks, bahkan kami dituding sebagai humas perusahaan tanpa bukti yang ada,” ujarnya.

Menurutnya, fungsi pengawasan BPD dijalankan sebagaimana tugas kelembagaan, baik dalam menyikapi aspirasi masyarakat maupun persoalan lain yang berkaitan dengan kepentingan pemerintahan desa.

“Fungsi pengawasan ini kami gunakan untuk membantu warga maupun perusahaan ketika dibutuhkan,” katanya.

Di akhir keterangannya, pihak BPD Siuna menegaskan tetap terbuka terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan maupun aspirasi terkait berbagai persoalan di Desa Siuna.

“Kami selalu ada, baik di kantor maupun di luar kantor. Apa yang ingin diselesaikan, silakan disampaikan. Kami selalu ada,” pungkasnya. (Alin)

Bagikan: