Berita Utama

Dana Desa untuk Program BLT Masih Prioritas

Foto: Diskominfo Banggai

Program unggulan yang dimaksud Hasan, misalnya, Satu Juta Satu Pekarangan, Ade Kembali Sekolah untuk mengentaskan buta huruf, dan program penanganan stunting dan pencegahan penyakit menular.

Dia menerangkan bahwa program Satu Juta Satu Pekarangan selaras dengan ketentuan terkait penggunaan dana desa untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 mengamanatkan, penggunaan dana desa dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani ditentukan sebesar 20 persen.

“Jadi, kalau dibilang tidak boleh, boleh, kenapa, karena aturan yang bilang. Justru yang tidak boleh itu kalau perencanaan di tingkat desa tidak berkesesuaian dengan daerah. Begitupun dengan kabupaten harus sesuai dengan program provinsi dan pusat sehingga selaras semua,” terang Hasan. (Dkf)

Bagikan: