BANGGAIPOST,Luwuk- Upaya Polres Banggai untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Banggai tidak pernah berhenti. Pada Minggu (7/2/2021) personel Satnarkoba Polres Banggai dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, lagi-lagi membekuk satu pelaku penyalahgunaan narkoba.
Pria berinisial SN alias I (40) warga Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ini dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Pulo Bokan sekitar pukul 14.00 Wita.
Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui Iptu Makmur, menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan atas laporan dari masyarakat yang sangat resah dengan aktivitas terlarang tersebut.
“Masyarakat melaporkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi penyalaghunaan narkotika,” sebut Iptu Makmur.
Menindak lanjuti informasi itu, Iptu Makmur menuturkan, pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka.
“Tersangka ditangkap di dalam rumahnya tanpa perlawanan,” tutur Iptu Makmur.
Dari penggeledahan, perwira dua balak ini mengungkapkan, berhasil menyita barang bukti berupa satu sachet plastik bening ukuran besar dan empat plastik bening ukuran sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Lima sachet sabu ini kita temukan di dalam saku celana tersangka,” ungkap Iptu Makmur.
Seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,65 gram bersama tersangka langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.(NS/Hmp)