Berita Utama

Camat Luwuk Utara dan 3 Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Terlibat Politik Praktis

Oknum Camat Luwuk Utara dan tiga ASN ini diduga melanggar pasal, antara lain, berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN memiliki tugas untuk melayani masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada pokoknya mengatur bahwa :

“Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” tegasnya.

Faisal Lalimu berharap, dengan laporannya ke Bawaslu Banggai ini tak lain agar proses pemilihan dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baik.

Dalam laporannya, Faisal Lalimu juga melengkapi dengan alat bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp Grup. (*)

Bagikan: