Pada prinsipnya Perubahan APBD TA 2023 tetap dapat dilakukan terhadap program dan kegiatan yang bersifat mandatory, wajib, dan prioritas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupatipun menyampaikan terima kasih kepada Mendagri atas respons cepat dan positif dalam memproses evaluasi APBD Perubahan Kabupaten Banggai.
Turut hadir mendampingi Bupati Banggai, Kepala Bappeda Litbang/Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Banggai, Kepala DKISP Kabupaten Banggai, Kepala Brida Kabupaten Banggai, dan Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai (Dkf)
