Berita Utama

Bupati Banggai Pimpin Rakor Pelimpahan Sebagian Kewenangan Kepada Camat

Rapat Koordinasi Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat.

Pelimpahan sebagian kewenangan ini merupakan komitmen konkret dari pemerintah daerah. Tujuannya, untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pemberdayaan, dan memperkuat pembinaan kemasyarakatan di tingkat kecamatan.

Bupati mengingatkan, adanya pelimpahan sebagian kewenangan ini, bukan berarti menghilangkan kewenangan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Dan hal ini, harus dipandang sebagai bentuk aksi kolaboratif yang menekankan semangat gotong royong untuk mempercepat pencapaian visi dan misi pemerintah daerah.

“Oleh sebab itu pada kesempatan ini, kita berdiskusi dan diharapkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk mengidentifikasi urusan pemerintahan yang belum maksimal dilaksanakan, dengan kriteria, berskala kecil, tidak menerlukan kajian teknis yang tinggi, tidak memerlukan teknologi tinggi, dan dapat dilakukan secara swakelola, agar segera diserahkan kepada Camat,” kata Bupati Amirudin.

Sehingganya, Lanjut Bupati, pada tahun 2024 mendatang, Pemerintah Daerah tidak hanya memberikan pelimpahan kewenangan kepada Camat, tetapi juga akan menyertai pelimpahan tersebut dengan anggaran.

“Untuk tahap awal telah dianggarkan Lima Milyar Rupiahย  untuk setiap kecamatan,” tutur Bupati Amirudin.

Bagikan: