BANGGAIPOST.COM,Luwuk– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin meminta kepada pihak PT.Donggi Senoro LNG (DSLNG) agar dapat melaporkan besaran dana Corporate Social Responsible milik mereka ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Permintaan tersebut disampaikannya saat memimpin rapat mediasi antara perwakilan Masyarakat Adat Kecamatan Batui dan pihak PT. DSLNG perihal transparansi pengelolaan CSR (13/5/22), bertempat di ruang rapat khusus, Kantor Bupati Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
“Kedepan CSR yang bapak keluarkan untuk masyarakat Kabupaten Banggai harus dilaporkan kepada Pemerintah daerah, karena demikianlah yang diamanatkan oleh Ditjen Bina Keuda,” sebut Ir.H. Amirudin.
Alasan kenapa harus dilaporkan, menurut Bupati Banggai, karena akan didaftar sebagai pemasukan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga jelas besaran income yang diperoleh Kabupaten Banggai. Hal itu, lanjut beliau, berlaku bagi semua perusahaan yang melakukan investasi di daerah ini.
“Kami tidak minta uangnya, pengelolaan dana CSR silahkan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan dan kebutuhan masyarakat, yang kami minta laporan dana dan programnya,” jelas Bupati.
