BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Pemerintah Kabupaten Banggai, pada Tahun Anggaran 2024, telah menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin sebesar Rp.9.237.060.101,00 dan merealisasikan sebesar Rp.3. 019.312 894,00 (sd. Triwulan III 2024) atau 32,69% dari anggaran.
Realisasi belanja tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor sebesar Rp2.351.693.732,00
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng atas Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor, sebagaimana yang tercatat dalam Dokumen LHP, ditemukan bahwa, PPK/PPTK mempertanggungjawabkan nota biaya servis dan pergantian suku cadang kendaraan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp128.211.673,00 dengan perincian sebagai berikut.
1). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, total nilai pertanggungjawaban sebesar Rp.137.800.000.00, nilai yang sebenarnya Rp.43.745.000.00, pajak yang telah disetor Rp.16.138.740.00, Kelebihan Bayar sebesar Rp.77.916.260.00.
2). Bappeda, total nilai pertanggungjawaban sebesar Rp.158.810.000.00, nilai yang sebenarnya Rp.130.782.500.00, pajak yang telah disetor Rp.18.599.369.00, Kelebihan Bayar sebesar Rp.9.428.131.00.
3). Dinas Pendidikan, total nilai pertanggungjawaban sebesar Rp.51.055.000.00, nilai yang sebenarnya Rp.36.657.184.00, pajak yang telah disetor Rp.5.979.415.00, Kelebihan Bayar sebesar Rp.8.418.401.00.
4). BKPSDM, total nilai pertanggungjawaban sebesar Rp.24.000.000.00, nilai yang sebenarnya Rp.11.836.000.00, pajak yang telah disetor Rp.2.810.810.00, Kelebihan Bayar sebesar Rp.9.353.190.00.
5). Dinas Pemuda dan Olahraga, total nilai pertanggungjawaban sebesar Rp.27.925.000.00, nilai yang sebenarnya Rp.7.768.000.00, pajak yang telah disetor Rp.5.933.559.00, Kelebihan Bayar sebesar Rp.14.223.441.00.
6). DPMD, total nilai pertanggungjawaban sebesar Rp.41.096.000.00, nilai yang sebenarnya Rp.28.438.310.00, pajak yang telah disetor Rp.5.060.647.00, Kelebihan Bayar sebesar Rp.7.597.043.00.
7).Dinas Perdagangan dan Perindustrian, total nilai pertanggungjawaban sebesar Rp.27.031.000.00, nilai yang sebenarnya Rp.22.590.000.00, pajak yang telah disetor Rp.3.165.793.00, Kelebihan Bayar sebesar Rp.1.275.207.00.
Atas hal tersebut, Kepala SKPD terkait selaku PPK telah melakukan pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetor seluruhnya ke kas daerah sebesar Rp.128.211.673,00. (*).