banner 728x250 banner 728x250

BPK Temukan Masalah di Proyek Pembangunan Parkiran Kantor Bupati Banggai

Kantor Bupati Banggai/Ist

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menemukan adanya sejumlah problem proyek Pembangunan Parkiran Kantor Bupati Banggai (Lanjutan).

Dalam dokumen LHP BPK atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di sebutkan, berdasarkan pemeriksaan fisik tanggal 14 Oktober 2024 dan tanggal 12 November 2024 bersama PPK, PPTK, pengawas lapangan, penyedia, dan Inspektorat diketahui terdapat permasalahan, yaitu:

a) Kekurangan volume atas struktur bawah, pekerjaan atap, dan pekerjaan akhir sebesar Rp.6.018.599,92

b) Pekerjaan paving seluas 430,44 m² mengalami penurunan mutu menjadi K-148. turun 34,22% dari mutu rencana K-225.

Pemeriksaan lanjut atas pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Parkiran Kantor Bupati diketahui terdapat kelemahan pengawasan lapangan dan proses quality control yang diuraikan sebagai berikut:

a) Ketidaksesuaian ukuran/dimensi realisasi pekerjaan terhadap as built drawing. dikarenakan penyedia tidak membuat update gambar as built drawing, dan tidak diverifikasi secara cermat oleh pengawas lapangan, dan

b) PPK dan pengawas lapangan tidak pernah melakukan pengujian mutu paving yang dibawa ke lokasi pekerjaan. Produk yang diantarkan oleh distributor paving. langsung dipasang di lokasi pekerjaan tanpa melakukan quality check atas mutu paving tersebut.

Tim teknis Dinas PUPR telah melakukan analisis evaluasi mutu terhadap penurunan mutu paving berdasarkan dokumen analisis No. 600.1.151/491.a/DISPUPR/2024, dengan kesimpulan mutu paving K-148 masih dalam kondisi aman dan mampu menerima beban kendaraan rencana.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK kepada distribütor paving diketahui bahwa, terdapat selisih harga satuan antara mutu paving terpasang dengan kontrak sebesar Rp.110.775,50/m² yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.47.682.206,22 (430,44 m² x Rp110.775,50).

Untuk di ketahui, Pembangunan Parkiran Kantor Bupati (Lanjutan) dilaksanakan oleh CV YJ berdasarkan kontrak No. KPA-PBIP/DISPUPR-47033937.3/2024 tanggal 12 Juli 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp.999.000.000,00, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 120 hari kalender terhitung sejak tanggal 12 Juli 2024 s.d. 8 November 2024 dan masih dalam proses pengerjaan.

Telah dilakukan adendum kontrak berdasarkan dokumen adendum No. 47033937/KONT-ADD.1/KPA-PBIP/DISPUPR/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Contract Change Order (CCO) tanpa mengubah nilai kontrak.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan BAST No. 600/046/BAHP/KPA-PBIP/DISPUPR/47033937.03/2024 tanggal 8 November 2024 dan telah dibayar 100% kepada penyedia. (*)