Lebih lanjut, hasil wawancara kepada PPK dan tim teknis bidang menyatakan bahwa, telah dilakukan peneguran baik secara lisan maupun tertulis serta telah menyarankan kepada pihak penyedia untuk melakukan pergantian personel yang tidak berkontribusi dalam pelaksanaan pekerjaan, namun sampai BPK melakukan pemeriksaan belum ada tindak lanjut dari pihak penyedia.
Atas hal tersebut, PPK telah melakukan pemulihan atas potensi kelebihan pembayaran dengan menyetor ke Kas Daerah sebesar Rp.53.527.500,00, sehingga masih terdapat sisa potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp.97.327.500,00 (Rp150.855.000,00 – Rp.53.527.500,00), kelebihan pembayaran sebesar Rp.78.880.000, serta denda keterlambatan sebesar Rp1.336.756,76. (*)
