Berita Utama

BPK Serahkan LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemkab Banggai

Foto:Diskominfo Banggai

Atas permasalahan yang ditemukan, BPK RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Banggai untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai, I Putu Gumi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan LHP merupakan bagian penting dari siklus akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah tersebut memiliki nilai strategis dan akan dipelajari serta dicermati secara saksama oleh DPRD.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Banggai Ir. Amirudin, S.P., M.M., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tengah beserta seluruh tim auditor atas kerja keras dan dedikasi dalam melaksanakan pemeriksaan.

Bupati juga mengapresiasi kinerja jajaran dinas pendapatan daerah, yang pada tahun 2025 berhasil mencapai realisasi penerimaan sebesar 96,43 persen, capaian tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.

Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.

Bagikan: