Berita Utama

BPK Serahkan LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemkab Banggai

Foto:Diskominfo Banggai

BANGGAIPOST.COM,Palu – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 bertempat di Kantor BPK Sulteng Rabu,7 Januari 2026.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kabupaten Banggai dan instansi terkait lainnya di Luwuk.

Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan BPK RI, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai I Putu Gumi, serta Bupati Banggai Ir. Amirudin, S.P., M.M.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Inspektorat Kabupaten Banggai, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, beserta jajaran terkait lainnya.

Penyerahan LHP ini merupakan wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam mengemban amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Selain itu, BPK juga memiliki kewajiban untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Bagikan: