Jika memang terdapat keterkaitan dengan kredit lama, kuasa hukum meminta hal tersebut diperiksa untuk memastikan apakah fasilitas kredit 2024 pada substansinya merupakan bagian dari restrukturisasi atau penyelesaian kewajiban kredit sebelumnya.
Hal tersebut dinilai penting karena restrukturisasi kredit memiliki ketentuan tersendiri dalam regulasi perbankan.
Minta OJK Periksa Proses Kredit
Dalam pengaduannya, kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan pemblokiran dana.
OJK juga diminta memeriksa dokumen permohonan kredit, proses analisis, keputusan pemberian kredit, dasar pemblokiran dana, aliran dana, hingga mekanisme perhitungan bunga dan angsuran.
Keterkaitan fasilitas kredit tahun 2024 dengan kredit dan klaim asuransi tahun 2019 juga diminta ditelusuri.
Aspek tata kelola bank turut menjadi perhatian. Kuasa hukum menyinggung penerapan prinsip four eyes principle serta kewajiban bank menerapkan kebijakan perkreditan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk ketentuan mengenai tata kelola bank umum sebagaimana diatur dalam regulasi OJK.
Melalui pengaduan tersebut, kuasa hukum meminta OJK mengambil tindakan apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan terkait perlindungan konsumen, tata kelola maupun kepatuhan terhadap ketentuan perbankan.
Mereka juga meminta agar pembebanan bunga terhadap dana yang diblokir dikoreksi apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa nasabah memang tidak memperoleh manfaat atau akses terhadap dana tersebut.
