Berita Utama

BPD Sulteng Diadukan ke OJK, Anggota DPRD Tolitoli Persoalkan Dana Kredit Rp500 Juta

Persoalan kemudian menjadi lebih serius karena dana yang diblokir tersebut disebut tidak dapat digunakan oleh nasabah.

Di sisi lain, menurut kuasa hukum, bank tetap melakukan pemotongan angsuran dan membebankan bunga berdasarkan total plafon kredit Rp1 miliar.

Kondisi inilah yang kemudian diminta untuk diperiksa oleh OJK.

Kuasa hukum mempertanyakan dasar pemblokiran tersebut, termasuk dasar kontraktualnya. Sebab, jika dana telah masuk sebagai bagian dari fasilitas kredit yang disetujui, tetapi kemudian tidak dapat digunakan oleh nasabah, perlu dijelaskan bagaimana mekanisme perhitungan kewajiban bunga dan angsurannya.

Mereka juga mempertanyakan aspek transparansi informasi kepada konsumen.

Menurut kuasa hukum, informasi mengenai pemblokiran seharusnya diketahui dan dijelaskan sejak proses pengajuan maupun analisis kredit, bukan baru disampaikan ketika akad akan dilakukan.

Selain itu, mereka meminta OJK melihat kesesuaian antara produk kredit yang diberikan dengan pelaksanaannya di lapangan.

Termasuk pula menelusuri apakah fasilitas kredit yang diberikan pada 2024 tersebut memiliki hubungan secara substansi dengan kredit sebelumnya pada 2019, terutama terkait persoalan klaim asuransi.

Bagikan: