Tidak hanya itu, Alwin pun menyayangkan kapasitas Pj. Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Anggaran Pemda Banggai yang baru beberapa pekan menjabat, tidak seksama dan cermat, menelaah dokumen tersebut sebelum di serahkan ke DPRD.
“Dengan kesalahan ini, publik dapat menilai kapasitas dan kemampuan dalam membaca anggaran. Sebab ini menyangkut profesionalisme dalam mengurus rakyat,”ujarnya.
Dijelaskan, KUA-PPAS memiliki peran penting dalam penyusunan APBD yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya panduan KUA, Pemerintah Daerah dapat fokus pada program-program yang memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.
Sementata PPAS membantu mengarahkan alokasi dana secara tepat, memastikan dana tersedia untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan.
Selain itu, KUA-PPAS juga memfasilitasi proses pengawasan oleh pihak-pihak terkait, seperti DPRD dan masyarakat.
“Dengan adanya dokumen yang jelas mengenai prioritas dan alokasi anggaran yang transparan dan akuntabel, pengelolaan dana publik dapat terjamin,”pungkasnya. (*)
