Melalui surat KPU RI tersebut, dipastikan bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan (PHP) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut yang diajukan ke MK.
Oleh karena itu, kata Syarif, berdasarkan PKPU 5/2020 penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang tanpa permohonan PHP dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
“Berdasarkan PKPU 5/2020, penetapan paslon gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih paling lambat 5 hari setelah MK memberitahukan secara resmi registrasi perkara PHPU,” jelasnya.
Selanjutnya agenda Rapat Pleno Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan digelar Sabtu (23/01) pukul 08.00 pagi di Gedung Balai Diklat Desa Mominit. (IK)
