BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM menerima Alokasi Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 yang dirangkaikan dengan Penyerahan Insentif Fiskal.
Kegiatan yang bertempat di gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta Pusat ini diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), pada Senin (6/11/2023).
Pada kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai menjadi salah satu dari 34 Daerah di seluruh Indonesia baik itu pemerintah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang menerima Alokasi Insentif Fiskal dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Pemberian Insentif Fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Banggai yang telah berhasil mengendalikan Inflasi pada tahun anggaran 2023 periode III dalam menjaga stabilitas harga di wilayahnya.
Bupati Amirudin mengungkapkan, tahun ini Pemerintah Kabupaten Banggai menerima alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp. 9.994.178.000. Penyerahan Insentif Fiskal kali ini juga akan dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi tahun 2023.
“Saya berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) atas Pemberian Insentif Fiskal tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Banggai,” tutur Bupati Amirudin
