Berita Utama

Bea Cukai Bersama Babinsa-Koramil Luwuk Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal via Laut, Puluhan Ribu Batang Diamankan

Operasi ini turut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Satreskrim Polres Luwuk, TNI AL Luwuk, Pos KP3 Polsek Luwuk, serta Koramil Luwuk. Sinergi antarinstansi ini menjadi kunci dalam mengungkap praktik peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah tersebut.

Selanjutnya, kapal KM Nur Baya Indah 01 beserta barang bukti diamankan dan dikoordinasikan dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk untuk proses penarikan dan pengamanan di pelabuhan. Seluruh barang hasil penindakan kini telah dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Luwuk guna dilakukan penelitian lebih lanjut.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pihak Bea Cukai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta patroli guna menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak tatanan ekonomi yang sehat.(Alin)

Bagikan: