Jika hari pertama berkas sengketa hanya dibawa LO HALUAN BARU tetapi ketika diperbaiki dan dikembalikan ke Bawaslu, berkas sengketa dibawa langsung oleh bakal calon perseorangan Hasdin Mondika dan Achamd Buluan.
Pada media ini, bacakada perseorangan Hasdin Mondika mengatakan, secara administrasi pasangan kami sudah memenuhi syarat. Hanya memang pada saat verfak ada beberapa dukungan yang awalnya mendukung berubah pikiran tidak jadi mendukung. “Seharusnya tetap MS, hal ini berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2017 pasal 21 ayat tiga dan empat,” kata Hasdin.
Dalam pasal tersebut dia menjelaskan, pasal 21 ayat tiga berbunyi Pendukung Pasangan Calon tidak dapat menarik
kembali dokumen dukungannya, sejak KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan dokumen dukungan kepada PPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Dan ayat empat, Dalam hal seseorang atau lebih pendukung menarik dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan dimaksud tetap dinyatakan sah. “Jadi jelas pasangan kami dirugikan, mulai dari tahap pertama sampai dengan tahap kedua,” terang Hasdin.
Secara keseluruhan jumlah dukungan kata Hasdin mulai dari tahap satu dan dua berjumlah 9.000 dukungan. Namun saat di verfak dari angka tidak setengah yang memenuhi syarat.
Setelah menerima berkas sengketa, Ketua Bawaslu Suparto Bungalo mengatakan, akan segera melakukan pleno bersama anggota Bawaslu lainnya. “Segera kita plenokan, nanti akan disampaikan melalui surat resmi ke pasangan calon,” tuturnya. (IK)
Bawaslu Terima Berkas Sengketa HALUAN BARU
