banner 728x250

Bawaslu Mulai Buka Pendaftaran Sengketa Hasil Pleno Perseorangan

TERIMA LAPORAN: Hari pertama pembukaan sengketa pleno perseorangan, Bawaslu Banggai Laut langsung menerima laporan dari bakal calon persoarangan HALUAN BARU, Senin (24/8)

HALUAN BARU Langsung Daftarkan Perkara

BANGGAI POST, BALUT– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut, Senin (24/8) mulai membuka pendaftaran sengketa hasil pleno bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Perseorangan di Kantor Bawaslu Desa Lampa Kecamatan Banggai. Pendaftaran sengketa akan dibuka selama tiga hari.
Ketua Bawaslu Banggai Laut, Suparto Bungalo mengatakan setelah pleno di tetap pada hari Jum’at (21/8), maka Bawaslu akan membuka pendaftaran sengketa tiga hari kerja. “Sabtu dan Minggu bukan hari kerja, maka pendaftaran sengketa kita mulai hari dan akan berakhir hari Rabu pukul 00.00 WITA,” kata Suparto.
Dihari pertama pembukaan pendaftaran sengketa tersebut, salah satu bakal calon perseorangan yang tidak dinyatakan lolos yakni Hasdin Mondika dan Achamd Buluan melalui LOnya langsung melakukan pendaftaran.
Pendaftaran pasangan yang dikenal dengan sebutan HALUAN BARU itu diterima langsung oleh ketua Bawaslu di ruangan media center.
Pada kesempatan itu, Suparto mengatakan, ruang sengketa dibuka agar tidak terjadi polemik diluar. Sehingga, sudah sangat tepat langkah yang diambil oleh pasangan HALUAN BARU. “Jika tidak dibuka maka bisa terjadi polemik yang berkepanjangan,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan, setelah laporan sengketa ini diterima maka pihaknya tidak langsung daftarkan dalam buku register tetapi terlebih dahulu akan dicek kelengkapan mulai dari syarat formil gugatan dan syarat materil gugatan. “Kalau sudah lengkap dan sesuai maka akan diregistrasi, tetapi kalau belum lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi,” jelas Ketua Bawaslu.
Parto (panggilan akrab ketua Bawaslu) jika setelah diperiksa dan ternyata belum lengkap, masih ada kesempatan untuk memperbaiki dan mengembalikan sampai hari Rabu (26/8) pukul 00.00 WITA. “Jika sampai pada batas waktu yang ditentukan tidak dikembalikan ke Bawaslu atau tidak di lengkapi maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap persidangan,” tuturnya. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *