Berita Utama

Bawaslu Banggai Teruskan Laporan Dugaan Langgar Netralitas ASN ke Polisi

Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat merusak integritas pemilihan kepala daerah. Netralitas ASN juga menjadi syarat mutlak untuk memastikan bahwa semua calon mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan publik dan penyelenggara pemilihan kepala daerah. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN memiliki tugas untuk melayani masyarakat dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dapat mengakibatkan sanksi administratif hingga pemecatan, dan sanksi pidana sebagai bentuk penegakan hukum dan disiplin. (*)

Bagikan: