Remran, legal officer BPD Sulteng Pusat
LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Polemik dugaan kredit pra-pensiun di Bank Sulteng terus bergulir. Di tengah sorotan dan pernyataan dari pihak yang mengaku mengalami persoalan kredit, Bank Sulteng menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang merasa keberatan dengan persoalan tersebut.
Legal Officer Bank Sulteng Kantor Pusat, Remran, mengatakan pihak bank tidak ingin menanggapi lebih jauh berbagai pernyataan yang berkembang. Menurutnya, ada atau tidaknya pelanggaran merupakan hal yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.
“Dibuktikan melalui penegak hukum saja, Pak. Karena mereka yang punya kewenangan memutuskan,” ujar Remran saat dikonfirmasi Minggu (6/9/2026).
Remran juga mengatakan, apabila persoalan yang dipersoalkan tersebut nantinya tidak terbukti, pihak yang menyampaikan tudingan diminta memberikan permintaan maaf dan klarifikasi kepada bank.
“Tapi kalau tidak terbukti, kami minta permintaan maaf dan klarifikasi karena sudah merusak reputasi bank,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Remran turut menanggapi penggunaan istilah korban dalam pemberitaan maupun pernyataan yang berkembang. Ia berpendapat, pihak yang memiliki hubungan kredit dengan bank adalah pihak yang namanya tercatat dalam administrasi perbankan.
“Seharusnya yang merasa korban adalah debitur yang tercatat namanya di bank, bukan pihak lain,” tegasnya.
