BANGGAI POST, BALUT – Bertempat di Gedung Ali Hamid, Kejaksaan Negeri Banggai Laut melaksanakan penerangan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Selasa (15/02). Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh wakil Bupati Banggai Laut Ablit H. Ilyas.
Dalam sambutannya, Wabup Abli menyambut baik dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut. Karna dengan adanya kegiatan penerangan hukum, pemahaman akan pentingnya mematuhi hukum dan perundangan-undangan akan terus terpeliharanya.
“Ini semuanya dimaksud untuk meningkatkan pemahaman hukum pemerintah daerah Kabupaten Banggai Laut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Wabup Ablit juga menjelaskan dengan adanya kesadaran hukum, ASN yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut akan selalu berhati-hati dalam melakukan kebijakan. Dan tentunya pembangunan di daerah akan meningkatkan.
“Dengan sadar hukum, tidak akan terjadi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Terutama dalam pengelolaan keuangan negara ataupun daerah,” terang Wabup Ablit.
Sebagai pemerintah daerah, Wabup berharap sosialisasi ini jangan berhenti pada saat selesai sosialisasi. Tetapi harus terus berlanjut dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terutama dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari anggaran pemerintah APBN atau APBD.
“Setelah mendapatkan pengetahuan tentang hukum harus benar-benar di pahami, apa yang menjadi hak kewajiban sebagai warga negara yang taat terhadap hukum,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut Fauzal, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, kegiatan penerangan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah rutin dilakukan setiap tahun. Setelah tahun lalu dilaksanakan di Kabupaten Banggai Kepulauan yang juga merupakan wilayah hukum Kejari Banggai Laut, tahun dilaksanakan di Kabupaten Banggai Laut.
“Ini akan rutin kejaksaan lalukan, seharusnya tahun kemarin juga kami lakukan hanya karna ada beberapa hal sehingga tidak dilakukan. Hanya kami lakukan di kabupaten Banggai Kepulauan,” Katanya Fauzal.
Sebagai orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Fauzal berharap dengan adanya kegiatan penerangan hukum bagi ASN. Para pengambilan kebijakan penggunaan anggaran dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Penerangan hukum ini bertujuan agar dalam melaksanakan tugas nanti sesuai dengan kewenangan,” tuturnya.
Dirinya juga menghimbau, agar dalam pelaksanaan kegiatan untuk selalu memperhatikan hal-hal yang menjadi dasar kegiatan. Karna dengan memperhatikan hal tersebut pelanggaran akan hukum tidak akan terjadi.
“Jika semua kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan dasar yang ditentukan maka tidak akan terjadi pelanggaran hukum,” terang Fauzal. (IK)