BANGGAIPOST.COM,Luwuk– Rapat evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai pada Selasa (27/9/22) melahirkan 10 poin kesimpulan.
Adapun hasil rapat yang dilaksanakan di ruang rapat umum Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan itu adalah, yang pertama, Kabupaten Banggai masih berada pada PPKM level 1, tetapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena saat ini, terdapat kasus terkonfirmasi covid-9 di Banggai, meskipun yang bersangkutan telah sembuh.
Kedua, masyarakat di Banggai diimbau agar menggunakan masker secara benar dan konsisten, baik di hotel, rumah makan, maupun tempat umum lainnya. Bagi pelaku usaha diharapkan dapat mengingatkan pelanggan yang datang.
Selanjutnya, pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan dengan menerapkan sistem yang diatur berdasarkan kesepakatan tiga kementerian. Keempat, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, diharuskan telah melakukan vaksin dosis tiga terlebih dahulu.
Kelima, percepatan vaksinasi harus segera dilakukan pada semua tingkatan, baik anak-anak, lansia dan umum, terutama pada sejumlah kecamatan yang tingkat vaksinasinya masih di bawah 50%, dimana hal tersebut nantinya akan dievaluasi pada rapat selanjutnya.
