Berita Utama

Banggai Sumbang Royalti Tambang Rp412 Miliar, Terbesar Ketiga di Sulawesi Tengah

Iuran produksi atau royalti merupakan penerimaan negara yang dibayarkan perusahaan pertambangan atas hasil produksi mineral dan batubara. Dana tersebut kemudian menjadi salah satu komponen dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan pemerintah kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data dalam Kepmen ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 sekaligus memperlihatkan besarnya kontribusi Kabupaten Banggai terhadap sektor pertambangan nasional. Dengan posisi sebagai penyumbang royalti terbesar ketiga di Sulawesi Tengah, Kabupaten Banggai menjadi salah satu daerah strategis dalam menopang penerimaan negara dari sektor sumber daya mineral.(nas/RBP)

Bagikan: