Berita Utama

Baliho Ma’Anti-Om Bali Mang Diduga Dirusak Anak Kades Honbola Banggai

Tangkap layar Video Pengrusakan Baliho Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 3, Hj.Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

LUWUK- Miris, Baliho Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai, nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang diduga dirusak oleh oknum warga.

Perusakan Baliho Paslon yang mengusung tagline Banggai Hebat dimulai dari ibu itu terjadi di Desa Honbola, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.

Sebagaimana video yang beredar, sejumlah warga menyebut pengrusakan baliho dilakukan oleh anak Kepala Desa.

Atas insiden perusakan itu pun menuai reaksi keras dari Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Dr. Zulharbi Amatahir SH., MH.

“Dengan ini, kami sebagai Tim Hukum menyampaikan keberatan dengan tegas terhadap tindakan perusakan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh oknum warga terhadap baliho Pasangan Calon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang,” tegas Zulharbi Amatahir, Minggu 28 Oktober 2024.

Zulharbi mengatakan, tindakan tak terpuji itu bukan hanya mencederai nilai-nilai demokrasi, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Sebagaimana ketentuan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g), dengan jelas menyatakan bahwa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye merupakan tindakan yang dilarang.

Selain itu, Pasal 72 ayat 1 menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan larangan yang tercantum dalam Pasal 69 huruf a-h, termasuk di dalamnya adalah perusakan APK, merupakan tindak pidana.

Bagikan: