Berita Utama

Audit Pengelola PI 10 Persen: Dugaan Ketidakpatuhan Regulasi dan Potensi Penyimpangan Anggaran

Muh.Risaldi Sibay

Anggaran di tahun ini untuk gaji saja mencapai Rp 2,7 miliar (Rp 2.776.986.000), operasional Rp 894 juta (Rp 894.560.000), dan perjalanan dinas Rp 694 juta (Rp 694.020.000). Setelah hampir dua tahun beroperasi, seharusnya BEU sudah mampu memberikan pengembalian kepada daerah.

Kejanggalan terakhir dan terbesar terletak pada informasi progres PI 10% itu sendiri, yang seolah-olah hanya tinggal menunggu penawaran dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Padahal, sesuai Pasal 2 Permen ESDM, penawaran ini bersifat wajib kepada pemerintah daerah, sehingga tidak perlu ada tindakan terburu-buru dari pihak pemerintah daerah apalagi sampai menyiapkan dana 16 miliar sejak 2023.

Yang mana waktu penawarannya baru akan ditetapkan pada akhir 2027, sehingga langkah yang diambil saat ini tergolong prematur, dengan selisih waktu mencapai empat tahun. Jangan sampai, uang sebesar 16 miliar hanya digunakan secara sembarangan, terbuang sia-sia tanpa kepastian yang jelas.

Secara keseluruhan, terdapat potensi penyimpangan serius dalam pengelolaan BEU yang dapat merugikan pemerintah daerah dan melanggar regulasi yang ada. BEU bisa menjadi proyek yang tidak efektif, berujung pada kerugian keuangan daerah. Lebih jauh lagi, BEU berpotensi disalahgunakan sebagai saluran untuk pencucian uang. Oleh karena itu, perlu dilakukan audit pada perusahaan tersebut sesegera mungkin. (**)

Bagikan: