Iklan Banggai Post
Berita Utama

Atasi Kebocoran, Jangan Pisahkan Penanganan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Perbup, telah memisahkan antara Pajak dan Retribusi. Dimana pemungutan pajak menjadi tanggungjawab Dinas Pendapatan, sementara Retribusi diberikan tanggungjawab kepada Dinas-dinas Pelayan (OPD lainnya.red),”Semangat Perda nomor 3 tahun 2020, baik pajak dan retribusi daerah menjadi tanggungjawab Dinas Pendapatan. Dinas pendapatan yang mengkoordinir Dinas-dinas Pelayan. Tapi kok di pisahkan? sementara aturannya sangat jelas dalam Perda,”tandasnya.

Iapun berharap, sistem pemungutan pendapatan daerah dikembalikan sesuai Perda nomor 3 tahun 2020,”Dengan pemerintahan yang baru, kami berharap sistem pemungutan pendapatan daerah dikembalikan sesuai Perda,”pungkasnya berharap. (NS)

Bagikan: