Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan maupun pengemasan narkotika, di antaranya kaca pirex, sedotan plastik, gunting, timbangan digital, korek api gas, alat hisap bong, mesin press, taperware, serta dua unit telepon seluler.
“Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu seberat hampir 15 gram yang diduga akan diedarkan di wilayah Luwuk dan sekitarnya,” ujar Hamid.
Seluruh barang bukti bersama kedua pemuda tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Banggai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Alin)
