Kapolsek menjelaskan, polisi telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, termasuk membuat laporan polisi. Adapun parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih berada dalam penguasaan terduga pelaku.
Peristiwa ini kembali mengingatkan bahwa persoalan nafkah maupun penolakan dalam hubungan suami istri tidak membenarkan tindakan kekerasan. Perselisihan rumah tangga semestinya diselesaikan tanpa ancaman, apalagi serangan menggunakan senjata tajam.(Alin)
