Wakil Bupati Banggai, Drs.Furqanuddin Masulili
BANGGAIPOST,Luwuk- Wakil Bupati Banggai Drs. Furqanuddin Masulili menegaskan Manajemen kepegawaian dalam hal rekruitmen, pengangkatan, penempatan dan promosi jabatan harus didasarkan pada unsur kompetensi dan kualifikasi. Kompetensi dan kualifikasi pegawai harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi jabatan.
Penegasan itu disampaikan Wabup disela-sela membuka kegiatan Assesment Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemda Banggai yang dipusatkan di Gedung Graha Pemda, Jumat (3/12).
Assesment Kompetensi bagi PNS sambung Wabup diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tantang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 117 disebutkan bahwa, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 131 Ayat 1 menyatakan bahwa, pengisian jabatan Pimpinan Tinggi yang lowong melalui mutasi dari satu jabatan Pimpinan Tinggi ke jabatan Pimpinan Tinggi yang lain tentu saja dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dari pejabat yang ada.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekda Kabupaten Banggai, Kepala UPT Penilaian Kompetensi Pegawai, Staff Khusus Bupati, Ketua Tim dan Anggota Assesor serta para Pejabat Tinggi Pratama.
Pelaksanaan kegiatan yang bertema “Kita Wujudkan SDM Aparatur Yang Profesional, Bersih, Transparan Dan Akuntabel” ini, berlangsung dari tanggal 3-4 Desember 2021.(BP)