Belanja pegawai masih berada pada kisaran Rp1,13 triliun. Secara nominal memang sedikit lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Akan tetapi, jika dihitung berdasarkan persentasenya terhadap total belanja daerah, justru terjadi peningkatan.
Pada APBD-P Tahun 2025, porsi belanja pegawai sekitar 34 persen. Sedangkan pada APBD Tahun 2026, berdasarkan klarifikasi resmi BPKAD Kabupaten Banggai, porsinya meningkat menjadi 36,92 persen.
Artinya, ketika APBD menyusut, ruang anggaran yang terserap untuk membiayai aparatur justru mengambil porsi yang lebih besar.
Masih di Atas Ambang 30 Persen
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan agar belanja pegawai secara bertahap berada pada batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Memang, pemerintah daerah masih memiliki masa transisi hingga tahun 2027 untuk melakukan penyesuaian.
BPKAD Kabupaten Banggai dalam klarifikasi resmi di sekumlah media per Maret 2026, menjelaskan tingginya belanja pegawai dipengaruhi kebijakan nasional terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
