Berita Utama

Aliansi Rakyat Batui Geruduk Kantor Polda dan BPN Sulteng

Foto: Istimewa

Padahal saat ini masyarakat telah memiliki putusan Pengadilan negeri Luwuk dan SKPT, Pbb serta Sppt yang di terbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Banggai. Selain itu, kini warga sedang melakukan gugatan perdata kembali di Pengadilan Negeri Luwuk serta Pengadilan tata usaha negara (PTUN). (Rls)

Bagikan: