Opini

Air Melimpah, Warga Kehausan: Ketika Riset BRIDA Tak Menjadi Pelayanan

Pada November 2024, Kepala BRIDA Banggai, Andi Nur Syamsy Amir, menyatakan bahwa hasil riset bersama UGM akan menjadi dasar pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan perkotaan, dengan target implementasi mulai 2025. Dua tahun berlalu, publik berhak bertanya: apa yang terjadi setelah itu?

Apakah rekomendasi teknis sudah disampaikan kepada bupati dan perangkat daerah? Berapa sumber air yang telah ditindaklanjuti? Berapa anggaran yang disiapkan? Kapan manfaatnya sampai ke rumah warga?

BRIDA memang bukan operator PDAM. Namun, sebagai lembaga riset yang dibiayai anggaran publik, BRIDA berkewajiban menjelaskan bagaimana pengetahuan diterjemahkan menjadi kebijakan. Riset bukan sekadar menghasilkan dokumen; riset harus menjadi dasar pengambilan keputusan.

Jangan sampai pemerintah mahir menghitung miliaran meter kubik air, tetapi gagap menjelaskan kapan warga bisa menikmatinya.

Kepemimpinan yang Dinanti

Persoalan air bersih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Dalam urusan ini, kepemimpinan kepala daerah diuji, bukan sekadar melalui kemampuan memimpin rapat, melainkan juga keberanian mengoordinasikan BRIDA, Dinas PUPR, PDAM, dan perangkat daerah lainnya dalam satu rencana penyelesaian yang jelas dan terukur.

Jika pemanfaatan air tanah belum berjalan, apa hambatannya? Jika jaringan PDAM rusak, kapan diperbaiki? Jika anggaran belum tersedia, mengapa kebutuhan vital ini tidak menjadi prioritas?

Bagikan: