Kejari Banggai Laut Agresif, Kejari Banggai Masih Minim Terobosan Baru



Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menilai kualitas penegakan hukum semata-mata dari jumlah perkara yang ditangani. Setiap wilayah memiliki karakteristik, tingkat kompleksitas kasus, serta strategi penegakan hukum yang berbeda.


BANGGAIPOST.COM, LUWUK — Dalam kurun waktu akhir 2025 hingga awal Juni 2026, kinerja penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) antara Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Kejaksaan Negeri Banggai menunjukkan kontras yang cukup mencolok.

Narasi ini mencuat di ruang publik setelah Kejari Banggai Laut menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi belanja bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024. Penanganan kasus tersebut memicu publik untuk membandingkan secara head to head kinerja dua institusi kejaksaan yang bertetangga itu.

Berdasarkan penelusuran Banggai Post terhadap situs resmi kejaksaan, siaran pers, serta pemberitaan media lokal, Kejari Banggai Laut tercatat lebih agresif dalam mengungkap perkara korupsi, menetapkan tersangka, melakukan penahanan, hingga membawa perkara ke persidangan.

Sementara itu, Kejari Banggai pada periode yang sama relatif minim menunjukkan perkembangan baru yang signifikan dalam penanganan perkara Tipikor berskala besar yang terpublikasi.

Kasus terbaru yang ditangani Kejari Banggai Laut terjadi pada 8 Juni 2026. Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi belanja bantuan sosial Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022–2024.

Ketiga tersangka tersebut yakni:

  • MA, mantan Kepala Dinas Sosial Bangkep periode 2022–2024 yang kini menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bangkep.
  • VS, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Bangkep.
  • IN, Pengelola Asrama SLB Kautu.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp519.756.137. Modus yang digunakan antara lain belanja fiktif, mark up harga, pengurangan kuantitas barang, serta penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Ketiganya langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIB Luwuk untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Sebelumnya, Kejari Banggai Laut juga membawa perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tinakin Laut ke Pengadilan Tipikor Palu. Persidangan perkara tersebut telah berjalan sejak Februari 2026.

Selain itu, pada 15 Januari 2026, penyidik menetapkan dan menahan dua kepala desa terkait dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2021–2023, yakni LL selaku mantan Kepala Desa Kaukes dan S selaku Kepala Desa Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan.

Pada akhir 2025, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah instansi terkait guna mendalami perkara dana desa tersebut.

Salah satu perkara besar lainnya yang ditangani Kejari Banggai Laut adalah dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perumda Air Minum (PDAM) Paisu Moute pada Oktober 2025.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • NM, mantan Direktur PDAM periode 2022–2024.
  • SF, Bendahara sekaligus Kasubbag Keuangan.
  • ASD, Kepala Bagian Umum.

Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp700 juta. Ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Luwuk setelah penetapan tersangka.

Selain menangani perkara baru, Kejari Banggai Laut juga melaksanakan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nugrahaeni Pakabu ke Lapas Perempuan Palu pada Februari 2026.

Bagaimana dengan Kejari Banggai?

Berbeda dengan Banggai Laut, publikasi penanganan perkara Tipikor oleh Kejari Banggai sepanjang semester pertama 2026 relatif minim.

Belum terlihat adanya pengumuman penetapan tersangka baru, penahanan, maupun pengungkapan perkara besar yang menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.

Kasus-kasus yang pernah mencuat sebelumnya masih berkutat pada perkara lama yang telah berproses sejak tahun-tahun sebelumnya. Aktivitas yang lebih dominan terpublikasi berupa kegiatan internal, apel kerja, sosialisasi, pencegahan korupsi, serta pendampingan hukum.

Kondisi ini memunculkan perbandingan di tengah masyarakat terkait produktivitas penanganan perkara korupsi antara dua institusi kejaksaan tersebut.

Head to Head

Dalam periode akhir 2025 hingga Juni 2026, Kejari Banggai Laut tercatat berhasil:

  • Menetapkan tiga tersangka kasus korupsi bansos Dinsos Bangkep (Juni 2026).
  • Membawa perkara Dana Desa Tinakin Laut ke persidangan (Februari 2026).
  • Menahan tersangka kasus Dana Desa Kokudang dan Kaukes (Januari 2026).
  • Menetapkan serta menahan tiga tersangka kasus PDAM Paisu Moute (Oktober 2025).
  • Melaksanakan eksekusi terpidana Tipikor.

Sementara itu, Kejari Banggai belum menunjukkan publikasi perkara Tipikor baru berskala besar yang dapat disejajarkan dengan capaian Kejari Banggai Laut pada periode yang sama.

Perbandingan ini tidak dimaksudkan untuk menilai kualitas penegakan hukum semata-mata dari jumlah perkara yang ditangani. Setiap wilayah memiliki karakteristik, tingkat kompleksitas kasus, serta strategi penegakan hukum yang berbeda.

Namun dari sisi output penindakan yang terpublikasi kepada masyarakat selama periode akhir 2025 hingga Juni 2026, Kejari Banggai Laut terlihat lebih aktif dalam aspek penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, serta penindakan perkara korupsi dibandingkan Kejari Banggai.(RBP)