BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Di tengah tingginya beban belanja pegawai yang masih membayangi banyak pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa daerah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer baru. Namun di sisi lain, pemerintah juga tidak menghendaki adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga honorer yang sudah ada.
Pernyataan itu disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026 yang membahas berbagai persoalan PPPK, tenaga honorer, serta relaksasi batas belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.
Menurut Tito, seluruh pemerintah daerah harus tegas menghentikan pengangkatan tenaga honorer baru, khususnya untuk jabatan-jabatan administrasi.
“Ini mohon betul untuk seluruh pemda harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Tito dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diperlukan agar daerah tidak terus menambah beban belanja pegawai yang pada akhirnya dapat mengganggu kesehatan fiskal daerah. Penambahan tenaga honorer tanpa perencanaan yang matang dinilai berpotensi menjadi masalah jangka panjang.
Tito bahkan mengingatkan bahwa persoalan tenaga honorer dapat berubah menjadi “bom waktu” apabila daerah terus melakukan rekrutmen baru tanpa mempertimbangkan kemampuan anggaran.
Meski melarang penambahan honorer, Mendagri menegaskan pemerintah pusat tidak menginginkan adanya pemberhentian PPPK maupun tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” ujarnya.
Menurut Tito, PPPK dan tenaga honorer tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat keterbatasan fiskal daerah. Karena itu, pemerintah berupaya mencari solusi yang dapat menjaga keberlangsungan pekerjaan mereka sekaligus tetap mempertahankan keseimbangan keuangan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Tito meminta pemerintah daerah melakukan penataan aparatur secara bertahap. Salah satu langkah yang dinilai penting adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kemampuan daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai semakin kuat.
Ia menegaskan bahwa tenaga honorer maupun PPPK yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu masih sangat dibutuhkan untuk menjaga kualitas pelayanan publik di daerah.
Mendagri juga menyoroti fakta bahwa mayoritas pemerintah daerah saat ini masih berada di atas batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Kondisi itu menunjukkan perlunya langkah pengendalian yang lebih serius agar ruang fiskal daerah tetap terjaga.
Karena itu, Tito mendukung adanya masa transisi atau relaksasi penerapan ketentuan batas belanja pegawai tersebut. Menurutnya, daerah membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa harus mengganggu pelayanan publik maupun proses penataan tenaga non-ASN yang sedang berlangsung.
Pemerintah pusat, kata Tito, terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Kementerian Keuangan, guna mencari formula terbaik dalam menyelesaikan persoalan PPPK dan tenaga honorer di daerah.
Sikap Mendagri tersebut sejalan dengan arah pembahasan Komisi II DPR RI yang menekankan pentingnya memberikan kepastian kerja bagi PPPK dan tenaga honorer. Dalam rapat itu, perlindungan terhadap tenaga yang sudah bekerja menjadi salah satu prioritas, sehingga penataan aparatur tidak dilakukan melalui pemberhentian pegawai karena alasan keterbatasan anggaran.
Dengan demikian, arah kebijakan pemerintah saat ini mengerucut pada tiga hal utama: menghentikan pengangkatan honorer baru, mempertahankan PPPK dan honorer yang sudah ada, serta memberikan ruang penyesuaian bagi daerah agar mampu memenuhi ketentuan fiskal tanpa mengorbankan pelayanan kepada masyarakat.(RBP)












