BANGGAIPOST, LUWUK – Pendapatan parkir RSUD Luwuk yang hanya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan memicu tanda tanya besar. Angka tersebut diungkap Direktur RSUD Luwuk, dr. Budianto Uda’a, dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Komisi III DPRD Banggai, 6 April 2026.
Sebagai rumah sakit rujukan utama dengan klaim BPJS mencapai Rp9,5 miliar per bulan, kontribusi parkir yang hanya sekitar Rp12–18 juta per tahun dinilai tidak masuk akal dan jauh dari potensi riil yang seharusnya bisa dioptimalkan.
Data historis justru menunjukkan potensi besar. Berdasarkan Audit BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah Tahun 2022, pendapatan kotor parkir periode 2019–2022 mencapai Rp2,751 miliar. Rinciannya Rp415 juta (2019), Rp734 juta (2020), Rp610 juta (2021), dan Rp992 juta (2022), dengan rata-rata Rp600–900 juta per tahun atau Rp50–82 juta per bulan.
Namun, dari angka tersebut, setoran ke kas daerah sangat minim. Pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp200 juta selama periode itu. BPK bahkan menemukan kekurangan penetapan pajak sebesar Rp547,8 juta ditambah denda administrasi minimal Rp147 juta. Tunggakan pajak parkir juga sempat melampaui Rp300 juta hingga awal 2024.
Persoalan tidak hanya pada angka, tetapi juga pada skema kerja sama. Pada awal pengelolaan oleh CV. Jaya Makmur Abadi (JMA), porsi bagi hasil hanya 30 persen untuk RSUD dan 70 persen untuk pengelola. Skema ini kemudian diubah melalui adendum menjadi 40:60.
Saat ini, kerja sama dengan pengelola baru, PT Cellebest Kreator Indonesia, disebut telah menjadi 50:50.
Namun ironisnya, meski porsi bagi hasil untuk RSUD meningkat, pendapatan yang diterima justru anjlok drastis—hanya Rp1–1,5 juta per bulan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, karena secara logika peningkatan porsi seharusnya diikuti kenaikan pendapatan, bukan sebaliknya.
Disparitas antara potensi ratusan juta rupiah per tahun dengan realisasi yang sangat kecil mengarah pada indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola. Sistem pungutan manual, lemahnya pengawasan, hingga potensi manipulasi di tingkat lapangan disebut menjadi celah kebocoran. Keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang “digetok” dan pelayanan juru parkir yang kurang ramah dinilai hanya permukaan dari masalah yang lebih dalam.
Dalam klarifikasi tertulis yang ditandatangani Kepala Bagian Umum RSUD Luwuk, Sri Tresny Banteng, SH, Selasa (14/04/2026) diungkapkan bahwa pengelola parkir saat ini bahkan belum pernah hadir di lokasi.
“Kami sudah mengundang PT Cellebest Kreator Indonesia, tetapi sampai hari ini belum pernah hadir di RSUD Luwuk.”
RSUD juga menyatakan bahwa evaluasi kerja sama masih berlangsung.
“Sedang berproses.”
Manajemen menyebut memiliki iktikad untuk melakukan perbaikan, namun untuk persoalan lama dinilai berada di luar kewenangan.
“Kami punya iktikad untuk memperbaiki… namun terkait kegiatan di tahun 2019 di luar kewenangan kami karena pengelola saat itu PT JMA dan permasalahan di pengelola lama sudah diselesaikan oleh manajemen sebelumnya.”
Meski demikian, pernyataan tersebut belum meredam kritik. Ini bahkan memperkuat kesan bahwa persoalan lama tidak ditelusuri lebih jauh, padahal temuan BPK bernilai ratusan juta rupiah masih menyisakan pertanyaan besar.
Di sisi lain, belum hadirnya pihak pengelola juga menimbulkan keraguan terhadap efektivitas pengawasan dan validitas pengelolaan parkir yang saat ini berjalan.
Sebagai direktur yang baru menjabat sekitar lima hingga enam bulan sejak Oktober 2025, dr. Budianto Uda’a dinilai memiliki momentum kuat untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Namun hingga kini, langkah yang diambil masih sebatas evaluasi.
Alih-alih mendorong audit internal independen untuk menelusuri potensi kebocoran sejak 2019 hingga saat ini, manajemen dinilai cenderung mengalihkan tanggung jawab ke pengelola lama maupun instansi lain seperti Bapenda Kabupaten Banggai.
Padahal, DPRD melalui Pansus LKPj sejak 2024 telah merekomendasikan agar pengelolaan parkir dikembalikan ke RSUD guna meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan.(*/aln)












