Kalah di Bawaslu, Haluan Baru Lanjut ke PTUN

BACAKAN PUTUSAN: Dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo, SH, Majelis Musyawarah sengketa Pemilu membacakan putusan sengketa pemilu yang diajukan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut, Hasdin Mondika – Achmad Buluan (Haluan Baru).


BANGGAI POST, BALUT– Putusan sidang ajudikasi akhirnya menolak secara keseluruhan dalil permohonan sengketa Pemilu dengan nomor register :001/PS.REG/72.7211/VIII/2020 yang diajukan Pemohon Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Laut, Hasdin Mondika – Achmad Buluan (Haluan Baru) dengan Termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banggai Laut. Namun putusan yang dibacakan Majelis Musyawarah sengketa Pemilu yang dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai Laut Suparto Bungalo, SH., rupanya tak menyurutkan langkah Bakal Pasangan Calon Haluan Baru untuk terus maju berjuang agar menjadi Peserta Pemilukada Banggai Laut 9 Desember 2020 mendatang.

Sikap ini disampaikan Liaison Officer (LO) Haluan Baru, Fathan Luasusun kepada Banggai Post, Senin (7/9) usai sidang pembacaan putusan di Hotel Carabella Banggai.

Menurutnya, putusan Bawaslu yang menolak permohonan Haluan Baru bukan akhir dari ihktiar mereka, karena mereka akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Sikap ini diambil sebagai wujud kesadaran konstitusional akan hak Bakal Pasangan Calon (Peserta) yang dijamin oleh undang-undang.

Selain itu kata fathan, keputusan untuk terus melanjutkan sengketa sampai pada ujung lembaga lembaga penangan sengketa sudah merupakan komitmen sejak awal ketika Bapaslon Haluan Baru menyatakan keberatan dan mengajukan sengketa atas hasil Pleno KPUD Balut tanggal 20 Agustus 2020.
“Saya kira kami dari Haluan Baru konsisten dengan apa yang kami ucapkan saat pleno kabupaten, bahwa kami akan mengajukan sengketa sampai pada lembaga terakhir yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili, baik itu ke lembaga penyelesaian sengketa proses pemilu yaitu Bawaslu dan PTUN maupun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga yang berwenang mengadili dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Jadi tidak ada kata mundur bagi kami” terangnya.

Oleh karena itu kata dia, perlu dicatat bahwa apapun hasil dari PTUN nanti juga tidak akan merubah niat mereka (Haluan Baru-red) untuk ke DKPP. “Karena sampai saat ini kami sangat yakin ada pelanggaran terhadap Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP No.13 tahun 2012, No. 11 tahun 2012, No.1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilu khususnya Pasal 15 huruf a dan b terkait verifikasi administrasi yang semrawut dan tidak cermat,” pungkasnya. (IK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *