Polisi  Ringkus Tersangka Pencurian Uang Puluhan Juta di Bunta

Tersangka saat diamankan Polisi.[Foto:Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Bunta- Kurang dari 12 jam seorang IRT berinisial AH (25) di Kecamatan Bunta, Kabuaten Banggai, diringkus aparat Polsek Bunta lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian pada Sabtu (27/8/2022).

Penangkapan tersangka dilakukan atas laporan korban di SPKT Polsek Bunta dengan laporan polisi nomor : LP / B / 10  /VIII/2022/SPKT/Res – Bgi/Sek-Bta/Polda Sulawesi, tanggal 27 Agustus 2022.

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, kejadian ini terjadi di rumah korban di Desa Demangan Jaya, Kecamatan Bunta pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 09.30 Wita.
“Saat itu korban pergi ke rumah anaknya yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah korban dengan maksud menegok cucunya,” ungkap Nanang.

Kemudian, kata Nanang, sekitar pukul 09.30 Wita korban kembali ke rumahnya namun disaat korban sudah mau mendekati rumahnya tiba-tiba korban dikagetkan melihat adanya seorang perempuan tidak dikenal berjalan buru-buru keluar dari dalam halaman rumah korban.

“Sehingga waktu itu korban merasa curiga seraya berteriak ” Siapa kamu, mau cari siapa?,” kata Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menjepaskan, tersangka selanjutnya, langsung menaiki sepeda motornya yang diparkir di lorong pinggir jalan depan rumah korban langsung tancap gas pergi ke arah kota Bunta.

“Kemudian korban memeriksa keadaan rumahnya dan uang tunai Rp. 60 Juta yang disimpan di dalam kamar bagian depan sudah lenyap,” jelasnya.

Usai menerima laporan korban, Nanang menyebutkan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.

“Identitas tersangka diketahui karena terekam CCTV seorang warga di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta,” sebutnya.

Lebih lanjut, Nanang menuturkan, sekitar pukul 18.30 Wita pihaknya kemudian mendapat infomasi dari warga bahwa ada seorang perempuan berdomisili di Kampung Baru, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta belum lama ini baru saja bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tojo Una-Una karena melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan.

“Sekitar pukul 19.00 Wita aggota langsung menuju rumah tempat tinggal tersangka dan dilakukan interogasi serta pengeledahan,” tuturnya.

Dari hasil penggeledahan, kata Nanang, di rumah tersangka ditemukan uang sejumlah Rp.4,2 Jutadi dalam dompet yang terletak di atas kasur tempat tidur kamarnya.

“Setelah diinterogasi terus menerus tersangka mengakui perbuatannya dan  menunjukan sisa uang hasil curian lainya yang disimpan dibeberapa tas berada di dalam kamar maupuan disembunyikan di dalam tanah tepatnya di bawah pohon pisang dekat rumahnya,” ungkapnya.

Kemudian tambah Nanang, setelah dihitung semua disaksikan ketua lingkungan setempat bahwa uang sisa hasil curian yang ditemukan total keseluruhan berjumlah sekitar Rp.57.870.000.

“Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bunta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga saat ini dalam kondisi hamil 4 bulan dan juga pelaku merupakan residivis,” pungkas Nanang.(Hmp)